Lomba Tilawatil Qur'an

KETENTUAN PERLOMBAAN TILAWATIL QURAN
Gebyar Prestasi Santri se-Jawa-Bali

BAB I
KETENTUAN UMUM
·         MTQ adalah singkatan dari Musabaqah Tilawatil Quran atau lomba membaca 
Al-Quran dengan lagu yang selama ini sudah dikenal.
·         Ajang perlombaan ini merupakan salah satu ajang untuk mencari dan menyaring bakat-bakat islami dari remaja-remaja zaman sekarang.
·         Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penghayatan isi kandungan           Al-Quran di kalangan mahasiswa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
·         Peserta tidak memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
·         Setiap peserta bebas membawakan surat yang akan dibacakan.
·         Lomba ini terbuka bagi siswa/i SMA/MA  se-derajat se-Jawa-Bali
·         Perlombaan terdiri dari 2 kategori, yakni putra dan putri.
·         Masing masing sekolah atau pondok pesantren megirimkan peserta maksimal sebanyak 3 orang (putra-putri). [jumlah tersebut adalah jumlah campuran bukan jumlah masing masing]
BAB II
PENDAFTARAN
·         Persyaratan pendaftaran pertama adalah Siswa aktif Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA atau sederajat, putra atau putri dengan menyertakan:
1.      foto kopi kartu pelajar atau surat keterangan siswa aktif dari SMA/MA sebanyak 3 lembar.
2.      Pas foto berwarna (background merah, bagi putri berseragam muslimah) sebanyak 3 lembar.
·         Telah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir peserta kegiatan lomba yang diisi lengkap sesuai identitas peserta.

·         Membayar uang regristasi pendaftaran lomba tilawatil quran sebesar Rp.30.000; dan dikirim melalui no rekening yang tersedia terhitung dari tanggal  24 Januari 2013 s.d hari Senin tanggal 24 Februari 2013. (Bukti pembayaran disertakan pada berkas yang dikirim)
*Syarat – Syarat pendaftaran pada poin 1-3 disatukan dalam satu amplop dan dikirim ke alamat Sekretariat CSS MoRA IPB Jalan Babakan Tengah no.36 RT/RW : 02/09 Babakan Dramaga Bogor 16680 terhitung dari tanggal 24  Januari 2013 s.d hari Senin, 24 Fabruari 2013 cap pos.
* Formulir dapat diunduh di http://gpsjawabali.blogspot.com
·         Memberikan konfirmasi telah melengkapi berkas persyaratan perlombaan melalui sms ke nomer 08988418650 atas nama Afif

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
-          Serangkaian lomba Gebyar Presatsi Santri se-Jawa-Bali dibuka pada tanggal 15 Maret 2013 di Kampus Institut Pertanian Bogor.
-          Lomba MTQ ini berlangsung pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013dan hari Minggu 17 Maret 2013
-          Pengumuman pemenang dan penutupan serangkaian lomba Gebyar Presatsi Santri se-Jawa-Bali dilaksanakan dengan closing ceremony tanggal 17 Maret 2013
      BAB IV
      KETENTUAN TEKNIS

        1. Petugas
       -          Dewan Hakim adalah panitia yang akan menilai peserta selama membaca Al-Quran.
       -          Time Keeper adalah panitia yang mengawasi berjalannya waktu.

        2. Ketentuan dan Teknis Lomba
       -          Setiap peserta diwajibkan berpakaian sopan dan santun yakni menutup aurat.
       -          Al-Quran akan disediakan panitia.
       -          Peserta akan tampil mengambil nomor urut undian tampil terlebih dahulu.
       -          Peserta harus memulai bacaan dengan ta’awudz dan mengakhiri dengan shodaqollahul ‘adziim.
       -     Lagu wajib awal dan akhir yang harus dibawakan oleh peserta adalah bayati
       -          Lagam (lagu) minimal yang harus dilantunkan peserta adalah 2.
       -          Lagam (lagu) yang dibawakan peserta dibebaskan kepada peserta masing-masing.

       -          Waktu yang diberikan oleh panitia adalah 7-8 menit.
       -          Pendamping tidak boleh mendampingi muridnya selama membaca Al-Quran.
       -          Setiap peserta harus selalu stand by di tempat kegiatan MTQ.


       -     Penentuan no.urut dilakukan 30 menit sebelum lomba dimulai..
       -     No.urut terdiri dari ganjil untuk qori' dan genap untuk qoriah
       -     Penentuan maqra dilakukan 10 menit sebelum peserta yang dipanggil tampil..
       -     Peserta yang dipanggil 3 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan dianggap gugur
       -     Peserta yang melebihi waktu tampil terkena sanksi nilai.

       -          Waktu ditandai oleh ketukan dari time keeper. Ketukan pertama peserta mulai membaca, setelah  beberapa menit muncul ketukan kedua yang tandanya peserta harus bersiap-siap mengakhiri bacaan. 
       -     Ketukan terakhir menandakan peserta harus segera menyelesaikan bacaan.
       -          Peserta yang sudah dan belum tampil tidak diperkenankan mengganggu konsentrasi peserta yang sedang tampil.
       -     Ketentuan untuk Final akan diberitahukan ketika Technical meeting untuk final


            BAB V
         KRITERIA PENILAIAN
       Setidaknya ada 4 kriteria penilaian untuk lomba MTQ, yakni Adab Fashohah, Tajwid, Lagu, dan Suara.
      -          Fashohah disini mencakup adab dan tingkah laku peserta mulai dari pakaian, cara membawa    Al-Quran, hingga sampai mengakhiri bacaan. Bobot nilai 30%.
      -          Tajwid merupakan kriteria penilaian yang sangat penting dalam ajang MTQ. Adapun yang dinilainya adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), dan ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan). Bobot nilai 30%.
      -          Lagu merupakan nada yang dilantunkan oleh para Qori dan Qoriah selama membacakan ayat-ayat Allah. Diantaranya beberpa lagu dalam Al-Quran yakni Bayyati, Hijaz, Shoba, Nahawwan, Ros, Sika, dan Jiharka. Bobot nilai sebesar 25%.
      -          Suara merupakan hal yang cukup diperhatikan oleh para Qori dan Qoriah. Bagus tidaknya penampilan secara keseluruhan dilihat dari suara, baik suara yang nyaring, lembut, kasar, halus, dan rendah. Bobot nilai sebesar 15 %
    -          Kriteria yang paling mempengaruhi terhadap nilai akumulasi adalah kriteria penilaian tajwidnya.

BAB VII
LAMPIRAN
-          Sejak waktu dan tanggal diputuskan, maka keputusan dewan hakim adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-          Apabila ada pihak yang tidak sejutu terhadap keputusan dewan hakim, maka akan dikenakan punishment dari panitia secara lebih lanjut.

1 komentar:

  1. format penilaiannya tlong dishare lengkap dengan bobot masing-masing item yang dinilai

    BalasHapus