KETENTUAN
PERLOMBAAN TILAWATIL QURAN
Gebyar Prestasi Santri se-Jawa-Bali
BAB I
KETENTUAN
UMUM
·
MTQ adalah singkatan
dari Musabaqah Tilawatil Quran atau lomba membaca
·
Ajang perlombaan ini merupakan salah
satu ajang untuk mencari dan menyaring bakat-bakat islami dari remaja-remaja
zaman sekarang.
·
Selain itu diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman dan penghayatan isi kandungan Al-Quran di kalangan mahasiswa dalam
rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
·
Peserta tidak memiliki
ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
·
Setiap peserta bebas membawakan
surat yang akan dibacakan.
·
Lomba ini terbuka bagi siswa/i SMA/MA
se-derajat se-Jawa-Bali
·
Perlombaan terdiri dari 2 kategori,
yakni putra dan putri.
·
Masing
masing sekolah atau pondok pesantren megirimkan peserta maksimal sebanyak 3
orang (putra-putri). [jumlah tersebut adalah jumlah campuran bukan jumlah
masing masing]
BAB II
PENDAFTARAN
·
Persyaratan pendaftaran pertama
adalah Siswa aktif Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA atau sederajat, putra
atau putri dengan menyertakan:
1. foto
kopi kartu pelajar atau surat keterangan siswa aktif dari SMA/MA sebanyak 3
lembar.
2. Pas foto berwarna (background merah, bagi putri berseragam
muslimah) sebanyak 3 lembar.
·
Telah mendaftarkan
diri dengan mengisi formulir peserta kegiatan lomba yang diisi lengkap sesuai identitas
peserta.
·
Membayar uang regristasi pendaftaran lomba tilawatil quran
sebesar Rp.30.000; dan dikirim melalui no rekening yang tersedia terhitung dari tanggal
24 Januari 2013 s.d hari Senin
tanggal 24 Februari 2013. (Bukti pembayaran
disertakan pada berkas yang dikirim)
*Syarat – Syarat pendaftaran pada poin 1-3 disatukan dalam
satu amplop dan dikirim ke alamat Sekretariat CSS MoRA IPB Jalan Babakan Tengah
no.36 RT/RW : 02/09 Babakan Dramaga Bogor 16680 terhitung dari tanggal 24 Januari 2013 s.d hari Senin, 24 Fabruari 2013
cap pos.
*
Formulir dapat diunduh di http://gpsjawabali.blogspot.com
·
Memberikan konfirmasi telah melengkapi berkas persyaratan perlombaan
melalui sms ke nomer 08988418650 atas nama Afif
BAB III
WAKTU DAN
TEMPAT
-
Serangkaian lomba Gebyar Presatsi
Santri se-Jawa-Bali dibuka pada tanggal 15 Maret 2013 di Kampus Institut
Pertanian Bogor.
-
Lomba MTQ ini berlangsung pada hari
Sabtu tanggal 16 Maret 2013dan hari Minggu 17 Maret 2013
-
Pengumuman pemenang dan penutupan
serangkaian lomba Gebyar Presatsi Santri se-Jawa-Bali dilaksanakan dengan
closing ceremony tanggal 17 Maret 2013
BAB IV
KETENTUAN
TEKNIS
1. Petugas
- Dewan Hakim adalah panitia yang akan menilai peserta selama membaca Al-Quran.
- Dewan Hakim adalah panitia yang akan menilai peserta selama membaca Al-Quran.
-
Time Keeper adalah panitia yang mengawasi
berjalannya waktu.
2. Ketentuan dan Teknis Lomba
- Setiap peserta diwajibkan berpakaian sopan dan santun yakni menutup aurat.
- Setiap peserta diwajibkan berpakaian sopan dan santun yakni menutup aurat.
-
Al-Quran akan disediakan panitia.
-
Peserta akan tampil mengambil nomor
urut undian tampil terlebih dahulu.
-
Peserta harus memulai bacaan dengan ta’awudz
dan mengakhiri dengan shodaqollahul ‘adziim.
- Lagu wajib awal dan akhir yang harus dibawakan oleh peserta adalah bayati
- Lagu wajib awal dan akhir yang harus dibawakan oleh peserta adalah bayati
-
Lagam (lagu) minimal yang harus
dilantunkan peserta adalah 2.
-
Lagam (lagu) yang dibawakan peserta
dibebaskan kepada peserta masing-masing.
-
Waktu yang diberikan oleh panitia
adalah 7-8 menit.
-
Pendamping tidak boleh mendampingi
muridnya selama membaca Al-Quran.
-
Setiap peserta harus selalu stand
by di tempat kegiatan MTQ.
- Penentuan no.urut dilakukan 30 menit sebelum lomba dimulai..
- No.urut terdiri dari ganjil untuk qori' dan genap untuk qoriah
- Penentuan maqra dilakukan 10 menit sebelum peserta yang dipanggil tampil..
- Peserta yang dipanggil 3 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan dianggap gugur
- Peserta yang melebihi waktu tampil terkena sanksi nilai.
- Waktu ditandai oleh ketukan dari time keeper. Ketukan pertama peserta mulai membaca, setelah beberapa menit muncul ketukan kedua yang tandanya peserta harus bersiap-siap mengakhiri bacaan.
- Ketukan terakhir menandakan peserta harus segera menyelesaikan bacaan.
- No.urut terdiri dari ganjil untuk qori' dan genap untuk qoriah
- Penentuan maqra dilakukan 10 menit sebelum peserta yang dipanggil tampil..
- Peserta yang dipanggil 3 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan dianggap gugur
- Peserta yang melebihi waktu tampil terkena sanksi nilai.
- Waktu ditandai oleh ketukan dari time keeper. Ketukan pertama peserta mulai membaca, setelah beberapa menit muncul ketukan kedua yang tandanya peserta harus bersiap-siap mengakhiri bacaan.
- Ketukan terakhir menandakan peserta harus segera menyelesaikan bacaan.
-
Peserta yang sudah dan belum tampil
tidak diperkenankan mengganggu konsentrasi peserta yang sedang tampil.
- Ketentuan untuk Final akan diberitahukan ketika Technical meeting untuk final
BAB V
KRITERIA
PENILAIAN
Setidaknya
ada 4 kriteria penilaian untuk lomba MTQ, yakni Adab Fashohah, Tajwid, Lagu, dan Suara.
-
Fashohah disini mencakup adab dan tingkah
laku peserta mulai dari pakaian, cara membawa Al-Quran, hingga sampai
mengakhiri bacaan. Bobot nilai 30%.
-
Tajwid merupakan kriteria penilaian yang
sangat penting dalam ajang MTQ. Adapun yang dinilainya adalah makharijul
huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara
pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul
maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), dan ahkamul waqaf
wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan). Bobot nilai 30%.
-
Lagu merupakan nada yang dilantunkan oleh
para Qori dan Qoriah selama membacakan ayat-ayat Allah. Diantaranya beberpa
lagu dalam Al-Quran yakni Bayyati, Hijaz, Shoba, Nahawwan, Ros, Sika, dan
Jiharka. Bobot nilai sebesar 25%.
-
Suara merupakan hal yang cukup
diperhatikan oleh para Qori dan Qoriah. Bagus tidaknya penampilan secara
keseluruhan dilihat dari suara, baik suara yang nyaring, lembut, kasar, halus,
dan rendah. Bobot nilai sebesar 15 %
-
Kriteria yang paling mempengaruhi
terhadap nilai akumulasi adalah kriteria penilaian tajwidnya.
BAB VII
LAMPIRAN
-
Sejak waktu dan tanggal diputuskan,
maka keputusan dewan hakim adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-
Apabila ada pihak yang tidak sejutu
terhadap keputusan dewan hakim, maka akan dikenakan punishment dari
panitia secara lebih lanjut.
format penilaiannya tlong dishare lengkap dengan bobot masing-masing item yang dinilai
BalasHapus